- Pasar dan Perlindungan konsumen
Pasar adalah
salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan
infrastruktur dimana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk
orang-orang dengan imbalan uang
Perlindungan Konsumen adalah
segala upaya yang menjamin adanya kepastian untuk memberikan perlindungan hukum
kepada konsumen. Adapun kewajiban konsumen untuk melindungi kepentingannya
ataupun produsen yang melindungi kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda tentang
tugas etis produsen telah dikembangkan , masing- masing menekankan keseimbangan
yang berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri dengan
kewajiban produesn pada konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan “ due
care” dan pandangan biaya sosial.
Itu berarti pada akhirnya etika
bisnis semakin dianggap serius oleh para pelaku bisnis modern yang kompetitif.
Dengan kata lain, kenyataan bahwa dalam pasar yang bebas dan terbuka hanya
mereka yang unggul, termasuk unggul dalam melayani konsumen secara baik dan
memuaskan, akan benar-benar keluar sebagai pemenang. Maka kalau pasar
benar-benar adalah sebuah medan pertempuran, pertempuran pasar adalah
pertempuran keunggulan yang fair, termasuk keunggulan nilai yang menguntungkan
banyak pihak termasuk konsumen.
contoh studi kasus pelanggaran pasar dan perlindungan konsumen :
Pengertian Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah orang yang mengkonsumsi barang atau jasa yang tersedia dimasyarakat baik untuk digunakan sendiri ataupun oranglain dan tidak untuk diperdagangkan. Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen bertujuan untuk, yaitu :
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
- Mengangakat derajat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan pemakaian barang atau jasa yang negatif
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan barang atau jasa dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
- Menciptakan sistem perlindungan yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
Meningkatkan barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen. Di Indonesia, nasib perlindungan konsumen masih berjalan tertatih-tatih. Hal-hal menyangkut kepentingan konsumen memang masih sangat miskin perhatian. Setelah setahun menunggu, Kementerian Kesehatan akhirnya mengumumkan hasil survei 47 merek susu formula bayi untuk usia 0-6 bulan. Hasil survei menyimpulkan, tidak ditemukan bakteri Enterobacter sakazakii.
Hasil ini berbeda dengan temuan peneliti Institut Pertanian Bogor, yang menyebutkan, 22,73% susu formula (dari 22 sampel), dan 40% makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan April hingga Juni 2006 terkontaminasi E sakazakii. Apa pun perbedaan yang tersaji dari kedua survei tersebut, yang jelas, kasus susu formula ini telah menguak fakta laten dan manifes menyangkut perlindungan konsumen. Ini membuktikan bahwa hal-hal menyangkut kepentingan (hukum) konsumen rupanya memang masih miskin perhatian dalam tata hukum kita, apalagi peran konsumen dalam pembangunan ekonomi.
Perlindungan Konsumen
Secara historis perlindungan konsumen bukan hal baru. Setidak-tidaknya Plato (425-347SM) telah melarang keras para penjual bahan makanan yang menentukan harga, menyamaratakan harga tanpa mempertimbangkan perbedaan mutu bahan yang baik dengan bahan yang buruk.
Dalam periklanan, etika dan
persaingan yang sehat sangat diperlukan untuk menarik konsumen. Karena dunia
periklanan yang sehat sangat berpengaruh terhadap kondisi ekonomi suatu negara.
Tidak adanya etika dalam beriklan akan sangat merugikan bagi masyarakat, selain
itu juga bagi ekonomi suatu negara. Banyak sekali iklan yang tidak beretika dan
tidak sepantasnya untuk di iklankan. Makin tingginya tingkat persaingan
menyebabkan produsen lupa atau bahkan pura-pura lupa bahwa iklan itu harus
beretika.
contoh kasusnya pelanggaran iklan oleh GARUDA INDONESIA :
Salah satu iklan yang telah melanggar nilai hukum etika dan komunikasi bisnis dalam pemasaran berada pada iklan pesawat maskapai Garuda Indonesia. Dalam iklan maskapai pesawat Garuda Indonesia ini dapat dilihat bahwa iklan ini telah menampilkan perbandingan antara produk atau keunggulan yang menjadi ciri khas maskapai pesawat Garuda Indonesia dengan kelemahan dari produk barang dan jasa dari maskapai lain dengan tujuan untuk menjatuhkan dan merendahkan produk maskapai lain
Merupakan tingkatan interaksi atau
keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi
tertentu. adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru
ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain. sebagai
suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan
pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan.
contoh pelanggaran privasi konsumen:
Google telah didenda 22.5 juta dolar Amerika karena melanggar privacy jutaan orang yang menggunakan web browser milik Apple, Safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan dengan pendapatannya di kwartal kedua. (Credit: Reuters) Denda itu, yang diumumkan oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang terbesar yang pernah dikenakan atas sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan sebelumnya dengan komisi tersebut. Oktober lalu Google menandatangani sebuah persetujuan yang mencakup janji untuk tidak menyesatkan konsumen tentang praktik-praktik privacy. Tapi Google dituduh menggunakan cookies untuk secara rahasia melacak kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan Safari internet browser milik Apple di iPhone dan iPads. Google mengatakan, pelacakan itu tidak disengaja dan Google tidak mengambil informasi pribadi seperti nama, alamat atau data kartu kredit.
Google sudah setuju untuk membayar denda tadi, yang merupakan penalti terbesar yang pernah dijatuhkan atas sebuah perusahaan yang melanggar instruksi FTC.
Contoh kasus diatas sangat mungkin untuk terjadi pula di pertelevisian Indonesia.
Momentum pelanggaran Privasi dapat berlangsung pada proses peliputan berita dan dapat pula terjadi pada penyebarluasan (broadcasting) nya. Dalam proses peliputan, seorang objek berita dapat saja merasakan derita akibat tindakan reporter yang secara berlebihan mengganggu wilayah pribadi nya.
- · Multimedia
etika bisnis
Salah satu cara pemasaran yang
efektif adalah melalui multimedia. Elemen
dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Multimedia
memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat
terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu
kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satukebiasaan populer.
Dalam penggunaan multimedia ini agar
pelaku bisnis itu beretika tentunya harus ada batasan-batasan aturan yang
dibuat oleh pemerintah, seperti larangan penggunaan multimedia yang menjurus
kepada SARA, atau yang bersifat membahayakan kepentingan masayarakat umum.
Sehingga siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi hokum yang berlaku. Sebagai saluran komunikasi, media berperan
efektif sebagai pembentuk sirat
konsumerisme.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada
pertimbangan:
ü Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate
governance, kebijakan keputusan,
manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
ü Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah
lokal dan nasional, dan
kondisi bagi pekerja.
ü Hak dan kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka
yang memiliki andil dalam
perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.
Dalam proses produksi, subuah
produsen pada hakikatnya tentu akan selalu berusaha untuk menekan biaya
produksi dan berusaha untuk mendapatkan laba sebanyak banyaknya.
Maka etika produksi yang diperhitungkan adalah:
ü Nilai (aturan main yang
dibuat pengusaha dan menjadi patokan berbisnis).
ü Hak dan kewajiban
(Menerima dan menggaji karyawan, membayar pajak dan sebagainya).
ü Peraturan moral
(Peraturan moral menjadi acuan tertulis yang sangat penting bagi pengusaha
ketika mengalami dilema atau permasalahan, baik internal atau eksternal).
ü Hubungan manusia
(memprioritaskan perekrutan karyawan dari masyarakat di sekitar perusahaan,
menghargai hak cipta, dll).
ü Hubungan dengan alam
(ikut mengelola lingkungan hidup dan mengelola limbah sisa hasil produksi).
contoh pelanggaran etika produksi :
Kasus penarikan indomie di Taiwan dikarena pihak Taiwan menuding mie dari produsen indomie mengandung bahan pengawet yang tidak aman bagi tubuh yaitu bahan Methyl P-Hydroxybenzoate pada produk indomie jenis bumbu Indomie goreng dan saus barberque
Hal ini disanggah oleh Direktur Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.
Permasalahan diatas bila ditilik dengan pandangan dalam hokum perlindungan maka akan menyangkutkan beberapa pasal yang secara tidak langsung mencerminkan posisi konsumen dan produsen barang serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh produsen
Berikut adalah pasal-pasal dalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berhubungan dengan kasus diatas serta jalan penyelesaian
- Pasal 2 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 3 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 4 (c) UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 7 ( b dan d )UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- · Pemanfaatan
Sumber Daya Manusia (SDM)
Sumber Daya Manusia (SDM) lebih
dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi.
Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus
mengambil penjurusan industri dan organisasi.
Dalam pemanfaatan sumber daya
tersebut maka solusinya adalah dengan melaksanakan : Program pelatihan bagi
tenaga kerja sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan
lapangan yang tersedia, pembukaan investasi-investasi baru, melakukan program
padat karya, serta memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai
lapangan pekerjaan.
Keberhasilan upaya tersebut di atas,
pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian
rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik di dalam maupun di
luar negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian
bangsa.
Etika kerja adalah
sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk
pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari.
Perusahaan dengan
etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni :
kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan,
dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
Terdapat 8 hak – hak dasar pekerja, yaitu :
1. Hak
dasar pekerja atas jaminan sosial dan K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
2. Hak
dasar pekerja atas perlindungan
3. Hak
dasar pekerja mendapat perlindungan atas tindakan pemutusan hubungan kerja
(PHK)
4. Hak
dasar untuk membuat perjanjian kerja bersama (PKB)
5. Hak
dasar pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
6. Hak
dasar khusus untuk pekerja perempuan
7. Hak
dasar pekerja dalam hubungan kerja
8. Hak
dasar mogok
- · Hubungan Saling Menguntungkan
Dalam prinsip etika bisnis atau
dengan kata lain (Mutual Benefit Principle) hal ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan
bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation. Atau menuntut
agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
- · Persepakatan
Penggunaan Dana
Pengelola perusahaan mau memberikan
informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat
mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus
benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur
atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator
dana.
5. Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli, Etika Dalam Pasar Kompetitif
A. Pasar
Persaingan Sempurna
Suatu pasar dimana terdapat banyak penjual dan
pembeli, barang yang didagangkan adalah barang homogen atau barang yang sama
dan penjual tidak memiliki kebebasan dalam menentukan harga. Dalam pasar
persaingan sempurna produsen bisa keluar dan masuk pasar dengan sangat mudah.
Dilihat dari persaingan diuar harga, pasar persaingan sempurna tidak memiiki
persaingan di luar harga.
Kasus Pasar persaingan sempurna :
Kenaikan harga daging
Sebagaimana kita ketahui bahwa
beberapa minggu terakhir,kenaikan harga daging sapi melonjak sekitar Rp
90.000,00/kg – Rp 100.000,00/kg terutama diwilayah Jakarta. Hal tersebut
menyebabkan para pedagang mogok berjualan. Mantan Menteri Pertanian
(Mentan) Bungaran Saragih menilai fenomena kenaikan harga daging sapi yang
terjadi beberapa waktu belakangan ini merupakan dampak dari terbatasnya suplai
daging. Menurut Bungaran, hal ini erat kaitannya dengan pembatasan kuota impor
daging sapi dan minimnya produksi dalam negeri. Sikap mogok jualan ini diakui
Ketua Asosiasi Pengusaha dan Pedagang Daging Sapi Seluruh Indonesia (Apdasi)
Jawa Barat, Dadang Iskandar karena harga yang sulit untuk dijangkau. Selain
itu, pasokan daging sapi potong di rumah potong hewan (RPH) pun semakin
menipis. Maka wajar jika dibeberapa pasar tradisional, jarang ditemukan penjual
daging sapi potong yang menjajakan dagangannya. Sementara itu, pedagang
yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Daging Indonesia mencurigai ada yang
memanfaatkan momentum dengan menaikkan harga daging sapi. Kenaikan harga daging
menjelang akhir tahun ini dinilai tidak wajar karena harga di beberapa negara
lain lebih murah daripada harga daging di Indonesia. Dari contoh kasus di atas,
penjualan daging termasuk dalam ciri-ciri pasar persaingan sempurna yaitu terdiri
dari banyak penjual dan banyak pembeli, bahkan penjual tergabung dalam Asosiasi
Pedagang Daging Indonesia (APDI), setiap perusahaan mudah keluar atau masuk
pasar. Contohnya pedagang dapat memutuskan untuk berhenti berjualan sampai
kondisi pasar benar-benar stabil. 2. Menghasilkan barang
serupa,karena tidak ada perbedaan yang terlalu nampak.3. Terdapat banyak
perusahaan di pasar dalam hal ini peternak sapi yang menyalurkan daging
sapi.4. Pembeli mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai pasar. Dalam kasus
ini pembeli sudah mengetahui terjadinya kenaikan harga daging sapi melalui
informasi dari media. Sehingga, mereka cenderung mengurangi konsumsi daging
sapi dan kurangnya permintaan pasar. Menyebabkan keuntungan yang diperoleh oleh
penjual menjadi berkurang dan pendapatan mereka relatif sama.
B. Pasar
Monopoli
Pasar monopoli merupakan suatu pasar yang hanya
memiliki satu penjual saja sehingga pembeli tidak punya pilihan dan penjual
memiliki pengaruh besar dalam perubahan harga. Dalam pasar monopoli hanya
terdapat satu perusahaan atau penjual. Dan barang yang didagangkan
pada pasar monopoli adalah barang yang unik atau langka.
C. Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli yaitu pasar yang hanya terdapat
beberapa produsen di dalamnya yang saling mempengaruhi dan bersaing dalam
kualitas barang. Pasar oligopoli memiliki sedikit perusahaan atau
produsen. Dengan menghasilkan barang standar atau berbeda corak,
dalam pasar oligopoli adakalanya produsen tangguh dan adakalanya lemah dalam
memengaruhi harga serta cukup sulit bagi produsen untuk keluar masuk pasar.
D. Monopoli
& Dimensi Etika Bisnis
Dari sisi etika bisnis, pasar monopoli dianggap kurang
baik dalam mencapai nilai-nilai moral karena pasar monopoli tak teregulasi
tidak mampu mencapai ketiga nilai keadilan kapitalis, efisiensi ekonomi dan
juga tidak menghargai hak-hak negatif yang dicapai dalam persaingan sempurna.
E.
Etika Di Dalam Pasar Kompetitif Sempurna
Pasar bebas kompetitif sempurna mencakup
kekuatan-kekuatan yang mendorong pembeli dan penjual menuju apa yang
disebut titik keseimbangan. Dalam hal ini pasar dikatakan mampu mencapai
tiga moral utama :
1. Mendorong
pembeli dan penjual mempertukarkan barang dalam cara yang adil.
2. Memaksimalkan
utilitas pembeli dan penjual dengan mendorong mereka mengalokasikan,
menggunakan, dan mendistribusikan barang-barang dengan efisiensi sempurna.
3. Mencapai
tujuan-tujuan tersebut dengan suatu cara yang menghargai hak pembeli dan
penjual untuk melakukan pertukaran secara bebas.
F.
Kompetisi Pada Pasar Ekonomi Global
Kompetisi mempunyai pengertian adanya persaingan
antara perusahaan untuk mencapai pangsa pasar yang lebih besar. Kompetisi
antara perusahaan dalam merebutkan pelanggan akan menuju pada inovasi dan
perbaikan produk dan yang pada akhirnya pada harga yang lebih rendah. Sebuah
perusahaan yang memimpin pasar dapat dikatakan sudah mencapai keunggulan
kompetisi. Kompetisi baik bagi perusahaan karena akan terus mendorong adanya
inovasi, ketekunan dan membangun semangant tim. Sekalipun demikian, tidak
selamanya kompetisi selalu baik karena kita harus memastikan bahwa para pesaing
perusahaan kita tidak akan mencuri pelanggan kita.
Dalam pengertian sempit, kompetisi mempunyai
pengertian perusahaan-perusahaan berusaha sekuat tenaga untuk membuat pelanggan
membeli produk mereka bukan produk pesaing. Oleh karena itu, akan terdapat
pihak yang menang dan yang kalah. Dalam pengertian luas sebagaimana sudah
disebutkan di atas, kompetisi merupakan usaha organisasi bisnis dalam
memperoleh pangsa pasar yang lebih besar dan lebih sukses dibandingkan dengan
pesaingnya. Ada tiga model kompetisi dalam dunia bisnis, yaitu: kompetisi
manufaktur, kompetisi penjualan dan model-model kompetisi.
Jadi Indonesia memiliki daya atau kemampuan saing
untuk berkompetisi dalam pasar global. Belum lagi faktor-faktor lain yang tidak
diuraikan dalam. Jika ingin mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk
mengekspansi sayap-sayapnya pada skala ASEAN pada MEA dan AFTA 2015 (untuk jangka
pendek), maupun pada skala global (untuk jangka panjang), beberapa hal yang
tertinggal terlebih dahulu harus dikejar dan dibenahi secara makro. Pertama,
membentuk SDM yang kuat dan profesional. Kedua, dalam rangka peningkatan
produktivitas dan efisiensi, teknologi-teknologi sebagai alat produksi perlu
dimutakhirkan, dengan harapan bisa menurunkan biaya produksi.
SUMBER.
http://ernitatanjung.blogspot.co.id/2016/01/norma-dan-etika-dalam-pemasaran.html
https://desysuryanidns.wordpress.com/jenis-pasar-latar-belakang-monopoli-etika-dalam-pasar-kompetitif/