Jumat, 24 November 2017

TUGAS KOMUNIKASI BISNIS

NAMA: DEVI SISMIATI
KELAS : 4EA22
NPM : 12214833

SOCIETY JUICE

VISI SOCIETY JUICE :
Membuat orang mengkonsumsi buah-buahan dan mengetahui khasiat dari buah-buahan. Mendorong orang indonesia untuk hidup sehat.

MISI SOCIETY JUICE :
1.      Menghasilkan dan menyediakan jus buah yang segar dan menyehatkan.
2.      Menggabungkan (inovasi) buah-buahan agar menarik.
3.      Menjaga kualitas rasa dan buah, serta kebersihan


STRUKTUR ORGANISASI SOCIETY JUICE


 
DIREKTUR

Sabtu, 07 Oktober 2017

TUGAS KOMUNIKASI BISNIS

Nama : Devi Sismiati
Kelas : 4EA22
NPM : 12214833




 PEPSODENT ACTION 123

Berita tentang pasta gigi pepsodent :

Tiga manfaat dalam satu pasta gigi

 

Menurut saya slogan tersebut memberikan harapan yang positif dan bisa menarik konsumen dalam membeli produk tersebut. Karena dari slogan ini pun memberikan makna bahwa pepsodent dapat membantu mengatasi masalah gigi dalam satu pasta gigi saja. Pepsodent juga memperkenalkan produknya melalui televisi dan media elektronik lainnya tidak hanya itu pepsodent juga menampilkan iklannya di media cetak dan menurut saya dengan menampilkan iklan ke berbagai media membuat para konsumen semakin tertarik untuk membeli produk tersebut bukan hanya disitu saja harga yang mereka berikan juga sangat lah murah sehingga bukan konsumen kelas atas saja yang dapat menikmati tetapi para konsumen kelas menengah dan bawah dapat juga menikmati khasiat dari pepsodent tersebut. Dan pendapat saya dalam penempatan iklan yang dilakukan oleh pepsodent pun sangat lah tepat sehingga membuat masyarakat dapat menerima iklan tersebut.




Sumber : http://pepsodentmp2.blogspot.co.id/


Kamis, 08 Juni 2017

TUGAS KE 2 ETIKA BISNIS

Nama Kelompok 2
Devi Sismiati (12214833)
Dina Hanif Fadilah (13214136)
Dwi Niko Nugroho (13214303)
Dwikyo Afta Ramadhan (13214349)
Eka Novianti (13214427)

PERUSAHAAN/INSTITUSI/LEMBAG YANG BERKAITAN DENGAN "KORUPSI"

Pengertian korupsi :
Korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dalam arti luas, korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.
Hubungan antar Korupsi dengan Etika Bisnis :
Praktek korupsi yang banyak terjadi merupakan salah satu dari pelanggaran etika bisnis. Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa praktek korpusi adalah tindakan tidak bermoral dan tidak beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral.

KASUS/ARTIKEL :
Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia resmi jadi tersangka korupsi
Diperbaharui 4 October 2013, 9:59 AEST
By Laban Laisila
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia, Akil Mochtar menjadi tersangka dua kasus dugaan suap dan menyita barang bukti uang sekitar Rp 3 milyar dalam mata uang asing dan Rupiah.
Kepastian status tersangka bukan ketua MK itu disampaikan KPK Kamis (3/10/2013) malam setelah penyidik menggelar pemeriksaan terhadap 13 orang selama lebih dari dua belas jam sejak penggerebekan Rabu (2/10/2013) malam.
Ketua MK, Akil Mochtar, merupakan pejabat tertinggi negara yang pertama, sekaligus dari institusi tertinggi penegak hukum di Indonesia yang ditangkap KPK.
Dia diduga menerima suap terkait perkara sengketa pemilihan dua kepala daerah, yakni di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.
Dari kronologi yang disampaikan oleh pimpinan KPK, penyerahan uang dilakukan langsung di rumah tersangka dalam mata uang US$ dan SING$ senilai Rp 2 milyar, sementara Rp 1 milyar lainnya disita dari tempat lain.
“Kalau kita jumlah keseluruhan ini kurang lebih Rp 3 milyar, oleh karena itu KPK sudah menetapkan secara resmi orang orang yang menjadi tersangka,” ungkap Ketua KPK Abraham Samad.
Total termasuk Akil, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam dua kasus suap tersebut.
Penyelenggara negara lainnya yang ikut ditanggkap bersama dengan Ketua MK adalah seorang anggota DPR dari fraksi Golkar, fraksi terkuat jaman Orde Baru yang juga ikut dalam aliansi Sekertariat Gabungan (SetGab) bersama Demokrat yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Keenam tersangka juga langsung ditahan sejak status tersangka diberikan.
“Kini semua tersangka ditahan dalam Rutan KPK,” jelas pimpinan KPK lainnya, Bambang Widjoyanto.
KPK mendalami kasus dugaan korupsi ini setelah mendapat laporan dari masyarakat sejak awal September lalu.
KPK juga akan melakukan penyelidikan lanjutan menyusul dugaan kemungkinan ada orang lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini.
“Sementara kita akan fokus pada apa yang sudah kami temukan dulu, sehingga kami tidak mengandai-andai apakah ada kolega dari pak AM yang terlibat,” lanjut Widjoyanto.
Bentuk Majelis Kehormatan
Ini adalah kasus dugaan korupsi pertama yang menghantam Mahkamah Konstitusi juga sekaligus melibatkan ketuanya.
Delapan hakim MK lainnya memutuskan untuk segera membentuk Majelis Kehormatan Hakim untuk menentukan posisi Akil Mochtar.
Hakim MK yang baru saja diangkat beberapa pekan lalu, Patrialis Akbar, kepada media menyatakan kalau Majelis Kehormatan dibentuk untuk mengembalikan integritas institusi pengadilan tertinggi di Indonesia itu.
“Jangan kejadian ini untuk menghancurkan MK, karena kejadian ini tidak menutup kemungkinan terjadi dimanapun,” elak Akbar.
Kasus ini juga mendapat respon dari berbagai pihak, bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga sempat memberikan pernyataan.
“Berat tugas seorang hakim Mahkamah Konstitusi dan hakim manapun sejatinya dan ini menjadi pelajaran kita semua untuk pemilihan posisi posisi di lemabaga negara,” katanya.

ANALISIS :
Tindakan korupsi sudah tidak asing lagi di Negara Indonesia. Seperti yang telah dijelaskan diata mengenai korupsi dan hubungannya dengan etika bisnis. Jelas bahwa korupsi adalah tindakan yang salah (moral yang salah). Orang-orang yang melakukan korupsi adalah orang yang mempunyai etika buruk. Etika berbicara tentang sikap, kebiasaan/istiadat, aturan, cara berpikir dengan melakukan korupsi berarti orang tersebut bersikap yang salah, berpikir yang salah, dan dari hal tersebut yang baru dilakukan sekali bisa saja menjadi kebiasaan.
Dengan melakukan korupsi sayangnya menadi kebiasaan yang buruk, dari hal yang kecil pasti akan menjadi hal yang besar. Sangat disayangkan dari contoh artikel diatas yang terkena kasus korupsi di Negara Indonesia justru seorang oknum dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang justru seharusnya lekat dengan hal yang disebut hukum/ aturan. MK adalah lembaga yang mempunyai kewajiban untuk membuat keputusan dalam kasus seperti penghianatan kepada negara, korupsi, penyuapan dan tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh DPR, Presiden ataupun Wapres. Tetapi dalam kasus ini seorang yang justru menjabat sebagai ketua MK menjadi tersangka korupsi. Korupsi yang justru harusnya Ia putuskan jika ada kasus korupsi terjadi di dalam lingkungan DPR, Presiden/Warpres. Ini sama saja iya juga melakukan penghiantan terhadap Negara dan dengan korupsi juga bisa terjadi penyuapan. Maka lengkaplah hal-hal diatas yang justru harusnya Ia tegaskan, justru iya yang melanggar. Ini sangat mecemarkan Mahkamah Konstitusi itu sendiri.
Memang di Negara Indonesia terbiasa dengan hukum yang tidak tegas. Sehingga orang-orang yang melakukan kesalahan sepeerti halnya krupsi ini tidak akan pernah merasa jera dikarenakan hukum yang tidak tegas, sehingga orang yang sama tidak takut melakukan lagi atau orang baru tidak takut untuk mencoba tentu juga harus diimbangi dengan etika dari diri sendiri.

REFERENSI :
http://www.radioaustralia.net.au/indonesian/2013-10-03/ketua-mahkamah-konstitusi-indonesia-resmi-jadi-tersangka-korupsi/1199912
http://handyleonardoetikabisnis.blogspot.com/2012/09/pengertian-etika-etika-bisnis-dan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi
http://dildonk.wordpress.com/2011/11/28/pengertian-korupsi-etika-bisnis-dan-hubungan-etika-bisnis-dengan-korupsi/

TUGAS ETIKA BISNIS

Nama : Devi Sismiati
NPM  : 12214833
Kelas : 3EA22

Peran Sistem Pengaturan dan Good Governance

A.   Definisi Pengaturan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengaturan merupakan proses, cara, perbuatan mengatur. Jadi pengaturan merupakan proses kegiatan mengatur atau mengelola untuk mencapai suatu tujuan yang diinginkan.

B.   Karakteristik Good Governance
Kepemerintahan yang baik menurut UNDP (1997) mengidentifikasi lima karakteristik yaitu:
a.    Interaksi, melibatkan tiga mitra besar yaitu pemerintah, swasta, dan masyarakat madani untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya ekonomi, sosial, dan politik.
b.    Komunikasi, terdiri dari sistem jejaring dalam proses pengelolaan dan kontribusi terhadap kualitas hasil.
c.    Proses penguatan sendiri, adalah kunci keberadaan dan kelangsungan keteraturan dari berbagai situasi kekacauan yang disebabkan dinamika dan perubahan lingkungan, memberi kontribusi terhadap partisipasi dan menggalakkan kemandirian masyarakat, dan memberikan kesempatan untuk kreativitas dan stabilitas berbagai aspek kepemerintahan yang baik.
d.   Dinamis, keseimbangan berbagai unsur kekuatan kompleks yang menghasilkan persatuan, harmoni, dan kerja sama untuk pertumbuhan dan pembangunan berkelanjutan, kedamaian dan keadilan, dan kesempatan merata untuk semua sektor dalam masyarakat madani.
e.    Saling ketergantungan yang dinamis antara pemerintah, kekuatan pasar, dan masyarakat madani. Lima karakteristik dalam good governance mencerminkan terjadinya proses pengambilan keputusan yang melibatkan stakeholders dengan menerapkan prinsip good governance yaitu partisipasi, transparansi, berorientasi kesepakatan, kesetaraan, efektif dan efisien, akuntabilitas, serta visi dan misi. Sedangkan Lembaga Administrasi Negara (LAN) (2003) mengungkapkan prinsip-prinsip good governance antara lain yaitu akuntabilitas, transparansi, kesetaraan, supremasi hukum, keadilan, partisipasi, desentralisasi, kebersamaan, profesionalitas, cepat tanggap, efektif dan efisien, dan berdaya saing. Mustopadidjaja (1997) mengatakan prinsip-prinsip good governance adalah demokrasi dan pemberdayaan, pelayanan, transparansi dan akuntabiiltas, partisipasi, kemitraan, desentralisasi, dan konsistensi kebijakan dan kepastian hukum (Sedarmayanti, 2009:282-287). Jumlah komponen ataupun prinsip yang melandasi tata pemerintahan yang baik  sangat bervariasi dari satu institusi ke institusi lain, dari satu pakar ke pakar lainnya. Namun paling tidak ada sejumlah prinsip yang dianggap sebagai prinsip-prinsip utama yang melandasi goodgovernance, yaitu akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi (Sedarmayanti, 2009:289)

C.   Commission of Human
Commission of Human biasanya sering disebut dengan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak fundamental yang tidak dapat yang mana karena ia adalah seorang manusia. Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi tidak jauh berbeda dengan pengertian di atas. Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari tuhan YME. Sementara menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian langsung dari tuhan YME.

D.   Kaitan Good Corperate Governance dengan Etika Bisnis
Akhir-akhir ini masalah Good Corporate Governance (GCG) dan Etika Bisnis banyak mendapat sorotan. GCG dan Etika Bisnis merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. GCG lebih memfokuskan pada penciptaan nilai (value creation) dan penambahan nilai (value added) bagi para pemegang saham, sedangkan etika bisnis lebih menekankan pada pengaturan hubungan (relationship) dengan para stakeholders. Saat ini, ternyata masih banyak perusahaan yang belum menyadari arti pentingnya implementasi GCG dan praktik etika bisnis yang baik bagi peningkatan kinerja perusahaan. Sebagai contoh, banyak praktek bisnis di berbagai perusahaan yang cenderung mengabaikan etika. Pelanggaran etika memang bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral yang tidak etis, seperti praktik curang, monopoli, persekongkolan (kolusi), dan nepotisme seperti yang telah diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Terdapat 4 (empat) manfaat implementasi GCG dan etika bisnis bagi perusahaan. Pertama, dapat meningkatkan nilai perusahaan (corporate value). Kedua, bagi perusahaan yang telah go publik dapat memperoleh manfaat berupa meningkatnya kepercayaan para investor. Selain itu karena adanya kenaikan harga saham, maka dapat menarik minat para investor untuk membeli saham perusahaan tersebut. Ketiga, dapat meningkatkan daya saing (competitive advantage) perusahaan. Keempat, membangun corporate image / citra positif , serta dalam jangka panjang dapat menjaga kelangsungan hidup perusahaan (sustainable company).

Referensi :
http://budisantosogk.blogspot.co.id/2013/11/kaitanya-gcg-terhadap-etika-bisnis.html
http://manusiapinggiran.blogspot.co.id/2013/01/pengertian-ham-atau-hak-asasi-manusia.html http://digilib.unila.ac.id/308/11/BAB%20II.pdf

Kamis, 04 Mei 2017

TUGAS

NAMA : DEVI SISMIATI
KELAS : 3EA22
NPM : 12214833

4. Norma & Etika dalam Pemasaran, Produksi, MSDM, dan Finansial 

  •  Pasar dan Perlindungan konsumen
Pasar adalah salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur dimana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Adapun kewajiban konsumen untuk melindungi kepentingannya ataupun produsen yang melindungi kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda tentang tugas etis produsen telah dikembangkan , masing- masing menekankan keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri dengan kewajiban produesn pada konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan “ due care” dan pandangan biaya sosial.
Itu berarti pada akhirnya etika bisnis semakin dianggap serius oleh para pelaku bisnis modern yang kompetitif. Dengan kata lain, kenyataan bahwa dalam pasar yang bebas dan terbuka hanya mereka yang unggul, termasuk unggul dalam melayani konsumen secara baik dan memuaskan, akan benar-benar keluar sebagai pemenang. Maka kalau pasar benar-benar adalah sebuah medan pertempuran, pertempuran pasar adalah pertempuran keunggulan yang fair, termasuk keunggulan nilai yang menguntungkan banyak pihak termasuk konsumen.
contoh studi kasus pelanggaran pasar dan perlindungan konsumen :



Pengertian Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah orang yang mengkonsumsi barang atau jasa yang tersedia dimasyarakat baik untuk digunakan sendiri ataupun oranglain dan tidak untuk diperdagangkan. Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen bertujuan untuk, yaitu :
  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  • Mengangakat derajat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan pemakaian barang atau jasa yang negatif
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan barang atau jasa dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
  • Menciptakan sistem perlindungan yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
Meningkatkan barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen. Di Indonesia, nasib perlindungan konsumen masih berjalan tertatih-tatih. Hal-hal menyangkut kepentingan konsumen memang masih sangat miskin perhatian. Setelah setahun menunggu, Kementerian Kesehatan akhirnya mengumumkan hasil survei 47 merek susu formula bayi untuk usia 0-6 bulan. Hasil survei menyimpulkan, tidak ditemukan bakteri Enterobacter sakazakii.

Hasil ini berbeda dengan temuan peneliti Institut Pertanian Bogor, yang menyebutkan, 22,73% susu formula (dari 22 sampel), dan 40% makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan April hingga Juni 2006 terkontaminasi E sakazakii. Apa pun perbedaan yang tersaji dari kedua survei tersebut, yang jelas, kasus susu formula ini telah menguak fakta laten dan manifes menyangkut perlindungan konsumen. Ini membuktikan bahwa hal-hal menyangkut kepentingan (hukum) konsumen rupanya memang masih miskin perhatian dalam tata hukum kita, apalagi peran konsumen dalam pembangunan ekonomi.

Perlindungan Konsumen

Secara historis perlindungan konsumen bukan hal baru. Setidak-tidaknya Plato (425-347SM) telah melarang keras para penjual bahan makanan  yang menentukan harga, menyamaratakan harga tanpa mempertimbangkan perbedaan mutu bahan yang baik dengan bahan yang buruk.
  • ·        Etika iklan

Dalam periklanan, etika dan persaingan yang sehat sangat diperlukan untuk menarik konsumen. Karena dunia periklanan yang sehat sangat berpengaruh terhadap kondisi ekonomi suatu negara. Tidak adanya etika dalam beriklan akan sangat merugikan bagi masyarakat, selain itu juga bagi ekonomi suatu negara. Banyak sekali iklan yang tidak beretika dan tidak sepantasnya untuk di iklankan. Makin tingginya tingkat persaingan menyebabkan  produsen lupa atau bahkan pura-pura lupa bahwa iklan itu harus beretika.
contoh kasusnya pelanggaran iklan oleh GARUDA INDONESIA :
Salah satu iklan yang telah melanggar nilai hukum etika dan komunikasi bisnis dalam pemasaran berada pada iklan pesawat maskapai Garuda Indonesia. Dalam iklan maskapai pesawat Garuda Indonesia ini dapat dilihat bahwa iklan ini telah menampilkan perbandingan antara produk atau keunggulan yang menjadi ciri khas maskapai pesawat Garuda Indonesia dengan kelemahan dari produk barang dan jasa dari maskapai lain dengan tujuan untuk menjatuhkan dan merendahkan produk maskapai lain
  • ·        Privasi Konsumen

Merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain. sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan.
contoh pelanggaran privasi konsumen: 
Google telah didenda 22.5 juta dolar Amerika karena melanggar privacy jutaan orang yang menggunakan web browser milik Apple, Safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan dengan pendapatannya di kwartal kedua. (Credit: Reuters) Denda itu, yang diumumkan oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang terbesar yang pernah dikenakan atas sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan sebelumnya dengan komisi tersebut. Oktober lalu Google menandatangani sebuah persetujuan yang mencakup janji untuk tidak menyesatkan konsumen tentang praktik-praktik privacy. Tapi Google dituduh menggunakan cookies untuk secara rahasia melacak kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan Safari internet browser milik Apple di iPhone dan iPads. Google mengatakan, pelacakan itu tidak disengaja dan Google tidak mengambil informasi pribadi seperti nama, alamat atau data kartu kredit.
Google sudah setuju untuk membayar denda tadi, yang merupakan penalti terbesar yang pernah   dijatuhkan atas sebuah perusahaan yang melanggar instruksi FTC.
Contoh kasus diatas sangat mungkin untuk terjadi pula di pertelevisian Indonesia. 

Momentum pelanggaran Privasi dapat berlangsung pada proses peliputan berita dan dapat pula terjadi pada penyebarluasan (broadcasting) nya. Dalam proses peliputan, seorang objek berita dapat saja merasakan derita akibat tindakan reporter yang secara berlebihan mengganggu wilayah pribadi nya. 
  • ·        Multimedia etika bisnis

Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satukebiasaan populer.
Dalam penggunaan multimedia ini agar pelaku bisnis itu beretika tentunya harus ada batasan-batasan aturan yang dibuat oleh pemerintah, seperti larangan penggunaan multimedia yang menjurus kepada SARA, atau yang bersifat membahayakan kepentingan masayarakat umum. Sehingga siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi hokum yang berlaku. Sebagai  saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
ü  Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
ü  Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya,   pemerintah   lokal   dan   nasional,   dan   kondisi   bagi pekerja.
ü  Hak dan kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.
  • ·        Etika Produksi

Dalam proses produksi, subuah produsen pada hakikatnya tentu akan selalu berusaha untuk menekan biaya produksi dan berusaha untuk mendapatkan laba sebanyak banyaknya.
Maka etika produksi yang diperhitungkan adalah:
ü  Nilai (aturan main yang dibuat pengusaha dan menjadi patokan berbisnis).
ü  Hak dan kewajiban (Menerima dan menggaji karyawan, membayar pajak dan sebagainya).
ü  Peraturan moral (Peraturan moral menjadi acuan tertulis yang sangat penting bagi pengusaha ketika mengalami dilema atau permasalahan, baik internal atau eksternal).
ü  Hubungan manusia (memprioritaskan perekrutan karyawan dari masyarakat di sekitar perusahaan, menghargai hak cipta, dll).
ü  Hubungan dengan alam (ikut mengelola lingkungan hidup dan mengelola limbah sisa hasil produksi).
   contoh pelanggaran etika produksi :
      Kasus penarikan indomie di Taiwan dikarena pihak Taiwan menuding mie dari produsen indomie mengandung bahan pengawet yang tidak aman bagi tubuh yaitu bahan Methyl P-Hydroxybenzoate pada produk indomie jenis bumbu Indomie goreng dan saus barberque
Hal ini disanggah oleh Direktur Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.
Permasalahan diatas bila ditilik dengan pandangan dalam hokum perlindungan maka akan menyangkutkan beberapa pasal yang secara tidak langsung mencerminkan posisi konsumen dan produsen barang serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh produsen
Berikut adalah pasal-pasal dalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berhubungan dengan kasus diatas serta jalan penyelesaian
  • Pasal 2 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 3 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 4 (c) UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 7  ( b dan d )UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • ·        Pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDM)

Sumber Daya Manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.
Dalam pemanfaatan sumber daya  tersebut maka solusinya adalah dengan melaksanakan : Program pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang tersedia, pembukaan investasi-investasi baru, melakukan program padat karya, serta memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan pekerjaan.
Keberhasilan upaya tersebut di atas, pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik di dalam maupun di luar negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.
  • ·        Etika Kerja 

Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari.
Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
  • ·        Hak-hak Kerja

Terdapat 8 hak – hak dasar pekerja, yaitu :
1.      Hak dasar pekerja atas jaminan sosial dan K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
2.      Hak dasar pekerja atas perlindungan
3.      Hak dasar pekerja mendapat perlindungan atas tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK)
4.      Hak dasar untuk membuat perjanjian kerja bersama (PKB)
5.      Hak dasar pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
6.      Hak dasar khusus untuk pekerja perempuan
7.      Hak dasar pekerja dalam hubungan kerja
8.      Hak dasar mogok
  • ·        Hubungan Saling Menguntungkan

Dalam prinsip etika bisnis atau dengan kata lain (Mutual Benefit Principle) hal ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling mengun­tungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation. Atau menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
  • ·        Persepakatan Penggunaan Dana

Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.


5. Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli, Etika Dalam Pasar Kompetitif
A.    Pasar Persaingan Sempurna
Suatu pasar dimana terdapat banyak penjual dan pembeli, barang yang didagangkan adalah barang homogen atau barang yang sama dan penjual tidak memiliki kebebasan dalam menentukan harga. Dalam pasar persaingan sempurna produsen bisa keluar dan masuk pasar dengan sangat mudah. Dilihat dari persaingan diuar harga, pasar persaingan sempurna tidak memiiki persaingan di luar harga.
Kasus Pasar persaingan sempurna :
Kenaikan  harga daging
Sebagaimana kita ketahui bahwa beberapa minggu terakhir,kenaikan harga daging sapi melonjak sekitar Rp 90.000,00/kg – Rp 100.000,00/kg terutama diwilayah Jakarta. Hal tersebut menyebabkan para pedagang mogok berjualan. Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Bungaran Saragih menilai fenomena kenaikan harga daging sapi yang terjadi beberapa waktu belakangan ini merupakan dampak dari terbatasnya suplai daging. Menurut Bungaran, hal ini erat kaitannya dengan pembatasan kuota impor daging sapi dan minimnya produksi dalam negeri. Sikap mogok jualan ini diakui Ketua Asosiasi Pengusaha dan Pedagang Daging Sapi Seluruh Indonesia (Apdasi) Jawa Barat, Dadang Iskandar karena harga yang sulit untuk dijangkau. Selain itu, pasokan daging sapi potong di rumah potong hewan (RPH) pun semakin menipis. Maka wajar jika dibeberapa pasar tradisional, jarang ditemukan penjual daging sapi potong yang menjajakan dagangannya. Sementara itu, pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Daging Indonesia mencurigai ada yang memanfaatkan momentum dengan menaikkan harga daging sapi. Kenaikan harga daging menjelang akhir tahun ini dinilai tidak wajar karena harga di beberapa negara lain lebih murah daripada harga daging di Indonesia. Dari contoh kasus di atas, penjualan daging termasuk dalam ciri-ciri pasar persaingan sempurna yaitu terdiri dari banyak penjual dan banyak pembeli, bahkan penjual tergabung dalam Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI), setiap perusahaan mudah keluar atau masuk pasar. Contohnya pedagang dapat memutuskan untuk berhenti berjualan sampai kondisi pasar benar-benar stabil. 2. Menghasilkan barang serupa,karena tidak ada perbedaan yang terlalu nampak.3. Terdapat banyak perusahaan di pasar dalam hal ini peternak sapi yang menyalurkan daging sapi.4. Pembeli mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai pasar. Dalam kasus ini pembeli sudah mengetahui terjadinya kenaikan harga daging sapi melalui informasi dari media. Sehingga, mereka cenderung mengurangi konsumsi daging sapi dan kurangnya permintaan pasar. Menyebabkan keuntungan yang diperoleh oleh penjual menjadi berkurang dan pendapatan mereka relatif sama.

B.     Pasar Monopoli
Pasar monopoli merupakan suatu pasar yang hanya memiliki satu penjual saja sehingga pembeli tidak punya pilihan dan penjual memiliki pengaruh besar dalam perubahan harga. Dalam pasar monopoli hanya terdapat satu perusahaan atau penjual. Dan barang yang didagangkan pada pasar monopoli adalah barang yang unik atau langka.
C.     Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli yaitu pasar yang hanya terdapat beberapa produsen di dalamnya yang saling mempengaruhi dan bersaing dalam kualitas barang. Pasar oligopoli memiliki sedikit perusahaan atau produsen. Dengan menghasilkan barang standar atau berbeda corak, dalam pasar oligopoli adakalanya produsen tangguh dan adakalanya lemah dalam memengaruhi harga serta cukup sulit bagi produsen untuk keluar masuk pasar.
D.    Monopoli & Dimensi Etika Bisnis
Dari sisi etika bisnis, pasar monopoli dianggap kurang baik dalam mencapai nilai-nilai moral karena pasar monopoli tak teregulasi tidak mampu mencapai ketiga nilai keadilan kapitalis, efisiensi ekonomi dan juga tidak menghargai hak-hak negatif yang dicapai dalam persaingan sempurna.
E.       Etika Di Dalam Pasar Kompetitif Sempurna
Pasar bebas kompetitif sempurna mencakup kekuatan-kekuatan yang mendorong pembeli dan penjual menuju apa yang disebut titik keseimbangan. Dalam hal ini pasar dikatakan mampu mencapai tiga moral utama :
1.      Mendorong pembeli dan penjual mempertukarkan barang dalam cara yang adil.
2.      Memaksimalkan utilitas pembeli dan penjual dengan mendorong mereka mengalokasikan, menggunakan, dan mendistribusikan barang-barang dengan efisiensi sempurna.
3.      Mencapai tujuan-tujuan tersebut dengan suatu cara yang menghargai hak pembeli dan penjual untuk melakukan pertukaran secara bebas.
F.       Kompetisi Pada Pasar Ekonomi Global
Kompetisi mempunyai pengertian adanya persaingan antara perusahaan untuk mencapai pangsa pasar yang lebih besar. Kompetisi antara perusahaan dalam merebutkan pelanggan akan menuju pada inovasi dan perbaikan produk dan yang pada akhirnya pada harga yang lebih rendah. Sebuah perusahaan yang memimpin pasar dapat dikatakan sudah mencapai keunggulan kompetisi. Kompetisi baik bagi perusahaan karena akan terus mendorong adanya inovasi, ketekunan dan membangun semangant tim. Sekalipun demikian, tidak selamanya kompetisi selalu baik karena kita harus memastikan bahwa para pesaing perusahaan kita tidak akan mencuri pelanggan kita.
Dalam pengertian sempit, kompetisi mempunyai pengertian perusahaan-perusahaan berusaha sekuat tenaga untuk membuat pelanggan membeli produk mereka bukan produk pesaing. Oleh karena itu, akan terdapat pihak yang menang dan yang kalah. Dalam pengertian luas sebagaimana sudah disebutkan di atas, kompetisi merupakan usaha organisasi bisnis dalam memperoleh pangsa pasar yang lebih besar dan lebih sukses dibandingkan dengan pesaingnya. Ada tiga model kompetisi dalam dunia bisnis, yaitu: kompetisi manufaktur, kompetisi penjualan dan model-model kompetisi.
Jadi Indonesia memiliki daya atau kemampuan saing untuk berkompetisi dalam pasar global. Belum lagi faktor-faktor lain yang tidak diuraikan dalam. Jika ingin mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk mengekspansi sayap-sayapnya pada skala ASEAN pada MEA dan AFTA 2015 (untuk jangka pendek), maupun pada skala global (untuk jangka panjang), beberapa hal yang tertinggal terlebih dahulu harus dikejar dan dibenahi secara makro. Pertama, membentuk SDM yang kuat dan profesional. Kedua, dalam rangka peningkatan produktivitas dan efisiensi, teknologi-teknologi sebagai alat produksi perlu dimutakhirkan, dengan harapan bisa menurunkan biaya produksi.
SUMBER.
http://ernitatanjung.blogspot.co.id/2016/01/norma-dan-etika-dalam-pemasaran.html
https://desysuryanidns.wordpress.com/jenis-pasar-latar-belakang-monopoli-etika-dalam-pasar-kompetitif/  

Selasa, 04 April 2017

STUDI KASUS ETIKA BISNIS

Nama Kelompok 2
Devi Sismiati (12214833)
Dina Hanif Fadilah (13214136)
Dwi Niko Nugroho (13214303)
Dwikyo Afta Ramadhan (13214349)
Eka Novianti (13214427)

Kasus Etika
 Soal Pertanyaan
  1.  Jika layanan porno adalah sah sangat menguntungkan dan mudah tersedia di tempat lain, apakah tepat langkah telah menutup layanan mereka. Mengapa atau mengapa tidak?
  2. Mengingat peluang hukum dan menguntungkan seperti itu, haruskah telus meninggalkan inisiatif tanggung jawab sosial perusahaan? Mengapa atau mengapa tidak?

Jawaban
 Dari hasil diskusi kami, dapat kami simpulkan bahwa : dalam kasus perusahaan telepon seluler yang menjual onten dewasa itu melanggar Etika Moral, Hukum, dan Agama. Jadi moralitas adalah berpedoman yang dimiliki individu atau kelompok mengenai apa itu benar dan salah, atau baik dan jahat. Sedangkan yang dicontoh kasus tersebut itu mereka jelas-jelas menjual konten yang mereka jual itu salah walaupun berbayar. Dalam klasifikasi etika mereka melanggar etika normatif yang menganut etika teleologi atau egoisme dan etika relatifisme.
  1. Dari sisi perusahaan langkah yang diambil dengan menutup layanan mereka tidak tepat karena sumber bisnis mereka tidak ada lagi, karena perusahaan telah memiliki izin yang sah secara hukum. Tapi mugkin perusahaan telah membatasi pelanggannya dalam menikmati layanan tersebut dengan cara login menggunakan verivikasi umur atau yang lainnya. 
  2. Dalam kasus ini perusahaan seharusnya tidak meninggalkan inisiatif tanggung jawab sosial perusahaan. Konten layanan boleh saja di tutup tetapi perasaan harus mengganti layanannya menjadi layanan yang lebih baik.

Catatan : jadi konten layanan yan sebelumnya dapat diganti menjadi layanan yang lebih baik untuk umum.