Kamis, 08 Juni 2017

TUGAS KE 2 ETIKA BISNIS

Nama Kelompok 2
Devi Sismiati (12214833)
Dina Hanif Fadilah (13214136)
Dwi Niko Nugroho (13214303)
Dwikyo Afta Ramadhan (13214349)
Eka Novianti (13214427)

PERUSAHAAN/INSTITUSI/LEMBAG YANG BERKAITAN DENGAN "KORUPSI"

Pengertian korupsi :
Korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dalam arti luas, korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.
Hubungan antar Korupsi dengan Etika Bisnis :
Praktek korupsi yang banyak terjadi merupakan salah satu dari pelanggaran etika bisnis. Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa praktek korpusi adalah tindakan tidak bermoral dan tidak beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral.

KASUS/ARTIKEL :
Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia resmi jadi tersangka korupsi
Diperbaharui 4 October 2013, 9:59 AEST
By Laban Laisila
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia, Akil Mochtar menjadi tersangka dua kasus dugaan suap dan menyita barang bukti uang sekitar Rp 3 milyar dalam mata uang asing dan Rupiah.
Kepastian status tersangka bukan ketua MK itu disampaikan KPK Kamis (3/10/2013) malam setelah penyidik menggelar pemeriksaan terhadap 13 orang selama lebih dari dua belas jam sejak penggerebekan Rabu (2/10/2013) malam.
Ketua MK, Akil Mochtar, merupakan pejabat tertinggi negara yang pertama, sekaligus dari institusi tertinggi penegak hukum di Indonesia yang ditangkap KPK.
Dia diduga menerima suap terkait perkara sengketa pemilihan dua kepala daerah, yakni di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.
Dari kronologi yang disampaikan oleh pimpinan KPK, penyerahan uang dilakukan langsung di rumah tersangka dalam mata uang US$ dan SING$ senilai Rp 2 milyar, sementara Rp 1 milyar lainnya disita dari tempat lain.
“Kalau kita jumlah keseluruhan ini kurang lebih Rp 3 milyar, oleh karena itu KPK sudah menetapkan secara resmi orang orang yang menjadi tersangka,” ungkap Ketua KPK Abraham Samad.
Total termasuk Akil, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam dua kasus suap tersebut.
Penyelenggara negara lainnya yang ikut ditanggkap bersama dengan Ketua MK adalah seorang anggota DPR dari fraksi Golkar, fraksi terkuat jaman Orde Baru yang juga ikut dalam aliansi Sekertariat Gabungan (SetGab) bersama Demokrat yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Keenam tersangka juga langsung ditahan sejak status tersangka diberikan.
“Kini semua tersangka ditahan dalam Rutan KPK,” jelas pimpinan KPK lainnya, Bambang Widjoyanto.
KPK mendalami kasus dugaan korupsi ini setelah mendapat laporan dari masyarakat sejak awal September lalu.
KPK juga akan melakukan penyelidikan lanjutan menyusul dugaan kemungkinan ada orang lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini.
“Sementara kita akan fokus pada apa yang sudah kami temukan dulu, sehingga kami tidak mengandai-andai apakah ada kolega dari pak AM yang terlibat,” lanjut Widjoyanto.
Bentuk Majelis Kehormatan
Ini adalah kasus dugaan korupsi pertama yang menghantam Mahkamah Konstitusi juga sekaligus melibatkan ketuanya.
Delapan hakim MK lainnya memutuskan untuk segera membentuk Majelis Kehormatan Hakim untuk menentukan posisi Akil Mochtar.
Hakim MK yang baru saja diangkat beberapa pekan lalu, Patrialis Akbar, kepada media menyatakan kalau Majelis Kehormatan dibentuk untuk mengembalikan integritas institusi pengadilan tertinggi di Indonesia itu.
“Jangan kejadian ini untuk menghancurkan MK, karena kejadian ini tidak menutup kemungkinan terjadi dimanapun,” elak Akbar.
Kasus ini juga mendapat respon dari berbagai pihak, bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga sempat memberikan pernyataan.
“Berat tugas seorang hakim Mahkamah Konstitusi dan hakim manapun sejatinya dan ini menjadi pelajaran kita semua untuk pemilihan posisi posisi di lemabaga negara,” katanya.

ANALISIS :
Tindakan korupsi sudah tidak asing lagi di Negara Indonesia. Seperti yang telah dijelaskan diata mengenai korupsi dan hubungannya dengan etika bisnis. Jelas bahwa korupsi adalah tindakan yang salah (moral yang salah). Orang-orang yang melakukan korupsi adalah orang yang mempunyai etika buruk. Etika berbicara tentang sikap, kebiasaan/istiadat, aturan, cara berpikir dengan melakukan korupsi berarti orang tersebut bersikap yang salah, berpikir yang salah, dan dari hal tersebut yang baru dilakukan sekali bisa saja menjadi kebiasaan.
Dengan melakukan korupsi sayangnya menadi kebiasaan yang buruk, dari hal yang kecil pasti akan menjadi hal yang besar. Sangat disayangkan dari contoh artikel diatas yang terkena kasus korupsi di Negara Indonesia justru seorang oknum dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang justru seharusnya lekat dengan hal yang disebut hukum/ aturan. MK adalah lembaga yang mempunyai kewajiban untuk membuat keputusan dalam kasus seperti penghianatan kepada negara, korupsi, penyuapan dan tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh DPR, Presiden ataupun Wapres. Tetapi dalam kasus ini seorang yang justru menjabat sebagai ketua MK menjadi tersangka korupsi. Korupsi yang justru harusnya Ia putuskan jika ada kasus korupsi terjadi di dalam lingkungan DPR, Presiden/Warpres. Ini sama saja iya juga melakukan penghiantan terhadap Negara dan dengan korupsi juga bisa terjadi penyuapan. Maka lengkaplah hal-hal diatas yang justru harusnya Ia tegaskan, justru iya yang melanggar. Ini sangat mecemarkan Mahkamah Konstitusi itu sendiri.
Memang di Negara Indonesia terbiasa dengan hukum yang tidak tegas. Sehingga orang-orang yang melakukan kesalahan sepeerti halnya krupsi ini tidak akan pernah merasa jera dikarenakan hukum yang tidak tegas, sehingga orang yang sama tidak takut melakukan lagi atau orang baru tidak takut untuk mencoba tentu juga harus diimbangi dengan etika dari diri sendiri.

REFERENSI :
http://www.radioaustralia.net.au/indonesian/2013-10-03/ketua-mahkamah-konstitusi-indonesia-resmi-jadi-tersangka-korupsi/1199912
http://handyleonardoetikabisnis.blogspot.com/2012/09/pengertian-etika-etika-bisnis-dan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi
http://dildonk.wordpress.com/2011/11/28/pengertian-korupsi-etika-bisnis-dan-hubungan-etika-bisnis-dengan-korupsi/

TUGAS ETIKA BISNIS

Nama : Devi Sismiati
NPM  : 12214833
Kelas : 3EA22

Peran Sistem Pengaturan dan Good Governance

A.   Definisi Pengaturan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengaturan merupakan proses, cara, perbuatan mengatur. Jadi pengaturan merupakan proses kegiatan mengatur atau mengelola untuk mencapai suatu tujuan yang diinginkan.

B.   Karakteristik Good Governance
Kepemerintahan yang baik menurut UNDP (1997) mengidentifikasi lima karakteristik yaitu:
a.    Interaksi, melibatkan tiga mitra besar yaitu pemerintah, swasta, dan masyarakat madani untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya ekonomi, sosial, dan politik.
b.    Komunikasi, terdiri dari sistem jejaring dalam proses pengelolaan dan kontribusi terhadap kualitas hasil.
c.    Proses penguatan sendiri, adalah kunci keberadaan dan kelangsungan keteraturan dari berbagai situasi kekacauan yang disebabkan dinamika dan perubahan lingkungan, memberi kontribusi terhadap partisipasi dan menggalakkan kemandirian masyarakat, dan memberikan kesempatan untuk kreativitas dan stabilitas berbagai aspek kepemerintahan yang baik.
d.   Dinamis, keseimbangan berbagai unsur kekuatan kompleks yang menghasilkan persatuan, harmoni, dan kerja sama untuk pertumbuhan dan pembangunan berkelanjutan, kedamaian dan keadilan, dan kesempatan merata untuk semua sektor dalam masyarakat madani.
e.    Saling ketergantungan yang dinamis antara pemerintah, kekuatan pasar, dan masyarakat madani. Lima karakteristik dalam good governance mencerminkan terjadinya proses pengambilan keputusan yang melibatkan stakeholders dengan menerapkan prinsip good governance yaitu partisipasi, transparansi, berorientasi kesepakatan, kesetaraan, efektif dan efisien, akuntabilitas, serta visi dan misi. Sedangkan Lembaga Administrasi Negara (LAN) (2003) mengungkapkan prinsip-prinsip good governance antara lain yaitu akuntabilitas, transparansi, kesetaraan, supremasi hukum, keadilan, partisipasi, desentralisasi, kebersamaan, profesionalitas, cepat tanggap, efektif dan efisien, dan berdaya saing. Mustopadidjaja (1997) mengatakan prinsip-prinsip good governance adalah demokrasi dan pemberdayaan, pelayanan, transparansi dan akuntabiiltas, partisipasi, kemitraan, desentralisasi, dan konsistensi kebijakan dan kepastian hukum (Sedarmayanti, 2009:282-287). Jumlah komponen ataupun prinsip yang melandasi tata pemerintahan yang baik  sangat bervariasi dari satu institusi ke institusi lain, dari satu pakar ke pakar lainnya. Namun paling tidak ada sejumlah prinsip yang dianggap sebagai prinsip-prinsip utama yang melandasi goodgovernance, yaitu akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi (Sedarmayanti, 2009:289)

C.   Commission of Human
Commission of Human biasanya sering disebut dengan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak fundamental yang tidak dapat yang mana karena ia adalah seorang manusia. Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi tidak jauh berbeda dengan pengertian di atas. Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari tuhan YME. Sementara menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian langsung dari tuhan YME.

D.   Kaitan Good Corperate Governance dengan Etika Bisnis
Akhir-akhir ini masalah Good Corporate Governance (GCG) dan Etika Bisnis banyak mendapat sorotan. GCG dan Etika Bisnis merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. GCG lebih memfokuskan pada penciptaan nilai (value creation) dan penambahan nilai (value added) bagi para pemegang saham, sedangkan etika bisnis lebih menekankan pada pengaturan hubungan (relationship) dengan para stakeholders. Saat ini, ternyata masih banyak perusahaan yang belum menyadari arti pentingnya implementasi GCG dan praktik etika bisnis yang baik bagi peningkatan kinerja perusahaan. Sebagai contoh, banyak praktek bisnis di berbagai perusahaan yang cenderung mengabaikan etika. Pelanggaran etika memang bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral yang tidak etis, seperti praktik curang, monopoli, persekongkolan (kolusi), dan nepotisme seperti yang telah diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Terdapat 4 (empat) manfaat implementasi GCG dan etika bisnis bagi perusahaan. Pertama, dapat meningkatkan nilai perusahaan (corporate value). Kedua, bagi perusahaan yang telah go publik dapat memperoleh manfaat berupa meningkatnya kepercayaan para investor. Selain itu karena adanya kenaikan harga saham, maka dapat menarik minat para investor untuk membeli saham perusahaan tersebut. Ketiga, dapat meningkatkan daya saing (competitive advantage) perusahaan. Keempat, membangun corporate image / citra positif , serta dalam jangka panjang dapat menjaga kelangsungan hidup perusahaan (sustainable company).

Referensi :
http://budisantosogk.blogspot.co.id/2013/11/kaitanya-gcg-terhadap-etika-bisnis.html
http://manusiapinggiran.blogspot.co.id/2013/01/pengertian-ham-atau-hak-asasi-manusia.html http://digilib.unila.ac.id/308/11/BAB%20II.pdf