Kamis, 08 Juni 2017

TUGAS KE 2 ETIKA BISNIS

Nama Kelompok 2
Devi Sismiati (12214833)
Dina Hanif Fadilah (13214136)
Dwi Niko Nugroho (13214303)
Dwikyo Afta Ramadhan (13214349)
Eka Novianti (13214427)

PERUSAHAAN/INSTITUSI/LEMBAG YANG BERKAITAN DENGAN "KORUPSI"

Pengertian korupsi :
Korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dalam arti luas, korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.
Hubungan antar Korupsi dengan Etika Bisnis :
Praktek korupsi yang banyak terjadi merupakan salah satu dari pelanggaran etika bisnis. Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa praktek korpusi adalah tindakan tidak bermoral dan tidak beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral.

KASUS/ARTIKEL :
Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia resmi jadi tersangka korupsi
Diperbaharui 4 October 2013, 9:59 AEST
By Laban Laisila
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia, Akil Mochtar menjadi tersangka dua kasus dugaan suap dan menyita barang bukti uang sekitar Rp 3 milyar dalam mata uang asing dan Rupiah.
Kepastian status tersangka bukan ketua MK itu disampaikan KPK Kamis (3/10/2013) malam setelah penyidik menggelar pemeriksaan terhadap 13 orang selama lebih dari dua belas jam sejak penggerebekan Rabu (2/10/2013) malam.
Ketua MK, Akil Mochtar, merupakan pejabat tertinggi negara yang pertama, sekaligus dari institusi tertinggi penegak hukum di Indonesia yang ditangkap KPK.
Dia diduga menerima suap terkait perkara sengketa pemilihan dua kepala daerah, yakni di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.
Dari kronologi yang disampaikan oleh pimpinan KPK, penyerahan uang dilakukan langsung di rumah tersangka dalam mata uang US$ dan SING$ senilai Rp 2 milyar, sementara Rp 1 milyar lainnya disita dari tempat lain.
“Kalau kita jumlah keseluruhan ini kurang lebih Rp 3 milyar, oleh karena itu KPK sudah menetapkan secara resmi orang orang yang menjadi tersangka,” ungkap Ketua KPK Abraham Samad.
Total termasuk Akil, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam dua kasus suap tersebut.
Penyelenggara negara lainnya yang ikut ditanggkap bersama dengan Ketua MK adalah seorang anggota DPR dari fraksi Golkar, fraksi terkuat jaman Orde Baru yang juga ikut dalam aliansi Sekertariat Gabungan (SetGab) bersama Demokrat yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Keenam tersangka juga langsung ditahan sejak status tersangka diberikan.
“Kini semua tersangka ditahan dalam Rutan KPK,” jelas pimpinan KPK lainnya, Bambang Widjoyanto.
KPK mendalami kasus dugaan korupsi ini setelah mendapat laporan dari masyarakat sejak awal September lalu.
KPK juga akan melakukan penyelidikan lanjutan menyusul dugaan kemungkinan ada orang lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini.
“Sementara kita akan fokus pada apa yang sudah kami temukan dulu, sehingga kami tidak mengandai-andai apakah ada kolega dari pak AM yang terlibat,” lanjut Widjoyanto.
Bentuk Majelis Kehormatan
Ini adalah kasus dugaan korupsi pertama yang menghantam Mahkamah Konstitusi juga sekaligus melibatkan ketuanya.
Delapan hakim MK lainnya memutuskan untuk segera membentuk Majelis Kehormatan Hakim untuk menentukan posisi Akil Mochtar.
Hakim MK yang baru saja diangkat beberapa pekan lalu, Patrialis Akbar, kepada media menyatakan kalau Majelis Kehormatan dibentuk untuk mengembalikan integritas institusi pengadilan tertinggi di Indonesia itu.
“Jangan kejadian ini untuk menghancurkan MK, karena kejadian ini tidak menutup kemungkinan terjadi dimanapun,” elak Akbar.
Kasus ini juga mendapat respon dari berbagai pihak, bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga sempat memberikan pernyataan.
“Berat tugas seorang hakim Mahkamah Konstitusi dan hakim manapun sejatinya dan ini menjadi pelajaran kita semua untuk pemilihan posisi posisi di lemabaga negara,” katanya.

ANALISIS :
Tindakan korupsi sudah tidak asing lagi di Negara Indonesia. Seperti yang telah dijelaskan diata mengenai korupsi dan hubungannya dengan etika bisnis. Jelas bahwa korupsi adalah tindakan yang salah (moral yang salah). Orang-orang yang melakukan korupsi adalah orang yang mempunyai etika buruk. Etika berbicara tentang sikap, kebiasaan/istiadat, aturan, cara berpikir dengan melakukan korupsi berarti orang tersebut bersikap yang salah, berpikir yang salah, dan dari hal tersebut yang baru dilakukan sekali bisa saja menjadi kebiasaan.
Dengan melakukan korupsi sayangnya menadi kebiasaan yang buruk, dari hal yang kecil pasti akan menjadi hal yang besar. Sangat disayangkan dari contoh artikel diatas yang terkena kasus korupsi di Negara Indonesia justru seorang oknum dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang justru seharusnya lekat dengan hal yang disebut hukum/ aturan. MK adalah lembaga yang mempunyai kewajiban untuk membuat keputusan dalam kasus seperti penghianatan kepada negara, korupsi, penyuapan dan tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh DPR, Presiden ataupun Wapres. Tetapi dalam kasus ini seorang yang justru menjabat sebagai ketua MK menjadi tersangka korupsi. Korupsi yang justru harusnya Ia putuskan jika ada kasus korupsi terjadi di dalam lingkungan DPR, Presiden/Warpres. Ini sama saja iya juga melakukan penghiantan terhadap Negara dan dengan korupsi juga bisa terjadi penyuapan. Maka lengkaplah hal-hal diatas yang justru harusnya Ia tegaskan, justru iya yang melanggar. Ini sangat mecemarkan Mahkamah Konstitusi itu sendiri.
Memang di Negara Indonesia terbiasa dengan hukum yang tidak tegas. Sehingga orang-orang yang melakukan kesalahan sepeerti halnya krupsi ini tidak akan pernah merasa jera dikarenakan hukum yang tidak tegas, sehingga orang yang sama tidak takut melakukan lagi atau orang baru tidak takut untuk mencoba tentu juga harus diimbangi dengan etika dari diri sendiri.

REFERENSI :
http://www.radioaustralia.net.au/indonesian/2013-10-03/ketua-mahkamah-konstitusi-indonesia-resmi-jadi-tersangka-korupsi/1199912
http://handyleonardoetikabisnis.blogspot.com/2012/09/pengertian-etika-etika-bisnis-dan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi
http://dildonk.wordpress.com/2011/11/28/pengertian-korupsi-etika-bisnis-dan-hubungan-etika-bisnis-dengan-korupsi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar